Hallo sobat, berjumpa lagi di Blog saya .
Kali ini, saya akan memposting tentang pelajaran. Disamping kita sering Browsing-an, kita juga harus belajar. Belajar itu sangat penting, kenapa sangat penting ???. Karena dengan belajar, masa depan kita akan bahagia. Wuih... kok bisa langsung berbicara bahagia nya ???, padahal, masa depan kita itu belum terlihat. Oke, langsung saja. Pelajaran ini tentang Kewarganegaraan, pasti sudah bisa ditebak kan oleh sobat. Nama Pelajaran nya adalah......Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
1.John Locke
Membagi funsi Negara tersebut :
a) Legislatif ( Membuat UU )
b) Fungsi Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar UU)
c) Fungsi eksekutif ( melaksanakan UU )
2.M.Kusnadi, SH
Membagi fungsi negara menjadi dua:
a) Menjamin ketertiban
b) Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.Van Vollen Hoven
Fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
a) Regeling,yaitu membuat peraturan.
b) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
d) Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
4.Goodnow
Mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making ( kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat ) dan policy executing ( kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making ).
5.Jacobson A. dan Lipman M.H.
bahwa fungsi negara ada tiga yaitu:
a) Fungsi esensial
b) Fungsi jasa
c) Fungsi perniagaan
6.Miriam Budiardjo
Tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut:
a) Melaksanakan penertiban.
b) Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
c) Mengusahakan pertahanan.
d) Menegakkan keadilan.
7.Charles E. Merriam
Fungsi negara adalah:
a) Keamanan ekstern,
b) Pemeliharaan ketertiban intern,
c) Keadilan,
d) Kesejahteraan umum, dan
e) Kebebasan.
Terima kasih atas perhatiannya
Kali ini, saya akan memposting tentang pelajaran. Disamping kita sering Browsing-an, kita juga harus belajar. Belajar itu sangat penting, kenapa sangat penting ???. Karena dengan belajar, masa depan kita akan bahagia. Wuih... kok bisa langsung berbicara bahagia nya ???, padahal, masa depan kita itu belum terlihat. Oke, langsung saja. Pelajaran ini tentang Kewarganegaraan, pasti sudah bisa ditebak kan oleh sobat. Nama Pelajaran nya adalah......Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
1.John Locke
Membagi funsi Negara tersebut :
a) Legislatif ( Membuat UU )
b) Fungsi Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar UU)
c) Fungsi eksekutif ( melaksanakan UU )
2.M.Kusnadi, SH
Membagi fungsi negara menjadi dua:
a) Menjamin ketertiban
b) Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.Van Vollen Hoven
Fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
a) Regeling,yaitu membuat peraturan.
b) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
c) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
d) Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
4.Goodnow
Mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making ( kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat ) dan policy executing ( kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making ).
5.Jacobson A. dan Lipman M.H.
bahwa fungsi negara ada tiga yaitu:
a) Fungsi esensial
b) Fungsi jasa
c) Fungsi perniagaan
6.Miriam Budiardjo
Tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut:
a) Melaksanakan penertiban.
b) Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
c) Mengusahakan pertahanan.
d) Menegakkan keadilan.
7.Charles E. Merriam
Fungsi negara adalah:
a) Keamanan ekstern,
b) Pemeliharaan ketertiban intern,
c) Keadilan,
d) Kesejahteraan umum, dan
e) Kebebasan.
Terima kasih atas perhatiannya
4 komentar
Click here for komentarTepat sekali, saya juga ada Tugas tentang "fungsi negara menurut para ahli".
ReplyOke. Terima kasih telah berkunjung.
ReplyKeren Gan !!! (f)
ReplyTerima kasih Gan :)
ReplyKonversi HTMLKonversi HTML EmojiEmoji